Tiang Gantung Hukuman Mati

Deskripsi

Koleksi ini merupakan instalasi visual yang berada di ruang pamer tetap 5 (Banten & Gerakan Anti Kolonial). Tiang ini bukan alat eksekusi asli (replika), melainkan sebagai simbol visual yang digunakan untuk menggambarkan represi hukum kolonial terhadap masyarakat bumiputera, dan membangkitkan kesadaran sejarah serta empati terutama dalam konteks edukasi publik. Tiang terbuat dari kayu yang ditempelkan pada dinding di ruang pamer tetap 5, lalu ditambahkan tali tambang besar yang disimpul membulat.

Detail Koleksi

K.10.31.R.05/INV.2018

21 Desember 2018

MM.TKN.2018.001.31

2 Oktober 2018

Pada abad ke-17 hingga awal abad ke-20, hukuman gantung menjadi eksekusi yang umum di Hindia-Belanda. Eksekusi dilakukan di tempat umum/keramaian, seperti alun-alun atau depan benteng, dan dipertontonkan langsung untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Hukuman gantung dijatuhkan atas berbagai pelanggaran, seperti pembunuhan, pencurian, desersi militer, dan pemberontakan.

Hukuman gantung dalam sejarah lokal Banten paling dikenal melalui peristiwa Geger Cilegon 1888, di mana 11 orang pemberontak dihukum mati (94 orang lainnya dibuang ke luar Banten atau dijatuhi hukuman kerja paksa) sebagai bentuk represi terhadap gerakan anti kolonial.

Belanda menghapus hukuman mati di negeri induk sejak 1860, digantikan hukuman penjara seumur hidup. Namun, hukuman mati tetap diberlakukan di tanah jajahan, termasuk Hindia-Belanda hingga akhir masa kolonial. Hukuman gantung digunakan bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai alat kontrol kolonial terhadap penduduk bumiputera dan simbol kekuasaan mutlak pemerintah kolonial.

Rangkasbitung

Rangkasbitung

Abad ke-19

2018

Pengadaan

P: 60,3 L: 10 T: 33

Kayu, tali tambang

Bukan cagar budaya

Teknologi/Modern

Replika

Utuh, baik

Ruang Pamer Tetap 5

Tags:
Jam Kunjungan

08.00-16.00 WIB, Sabtu-Minggu sampai 15.00 WIB. Senin dan Libur Nasional Tutup

Museum Location

Jl. Alun-alun Timur No. 8, Rangkasbitung, Lebak, Banten.